Kamis, 08 April 2010

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

Listrik bagi kehidupan sangatlah penting, karena dari listrik kita mendapatkan energi untuk penerangan, komunikasi, bekerja, dan sebagainya. Tapi listrik juga akan sangat mematikan jika terdapat kesalahan karena ketidak pahaman mengenai bahaya listrik. Mengingat listrik sangat kita butuhkan dan listrik juga sangat berbahaya maka kami akan mencoba menjelaskan perundangan dan dasar dasar K3 Listrik atau Electrical Safety.
Dasar Hukum K3 Listrik atau Electrical Safety adalah :
1. UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Pasal 2 ayat ( 1 ) Huruf q ( Ruang Lingkup )
Setiap tempat dimana listrik dibangkitkan, ditransmisikan, dibagi-bagikan,disalurkan, dan digunakan
- Pasal 3 ayat ( 1 ) Huruf q ( Objective )
Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat syarat keselamatan kerja untuk :
q. Mencegah terkena aliran listrik berbahaya
Keputusan Menaker No.Kep.75/MEN/2002
Pemberlakuan Puil 2000
PUIL 2000 ( SNI 04-0225-2000 )
PUIL adalah Persyaratan Umum Instalasi Listrik
ditetapkan sebagai standar wajib
Kep.Men. ESDM NO : 2046 K /40/MEN/2001
Tanggal 28 Agustus 2001
Batas waktu penyesuaian 3 Tahun setelah ditetapkan
2. Pengertian :
- Intalasi listrik adalah bangunan mulai dari pembangkit tenaga sampai titik penggunaan akhir
- Peralatan Listrik adalah setiap alat yang pemakai listrik
- Perlengkapan Listrik adalah komponen komponen yang diperlukan pada instalasi listrik
3. Tujuan K3 Listrik :
- Menjamin kehandalan Instalasi listrik sesuai tujuan penggunaannya
- Mencegah timbulnya bahaya akibat listrik :
a. Bahaya sentuhan langsung.
b.Bahaya sentuhan tidak langung
c. Bahaya kebakaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar